Perlukah IMB untuk renovasi rumah? Mungkin banyak diantara Anda yang masih bingung dengan pertanyaan ini. Apakah Anda tahu, ternyata Anda memerlukan IMB untuk renovasi rumah loh pasalnya jika Anda tidak memilikinya maka Anda bisa berpotensi untuk mendapatkan sanksi baik itu sanksi administratif maupun denda uang tunai.
IMB atau kependekan dari Izin Mendirikan Bangunan merupakan sesuatu yang wajib untuk diurus agar proses renovasi rumah berjalan dengan lancar.
IMB itu sendiri merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izinnya terhadap pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan, pengubahan, perluasan, pengurangan hingga perawatan bangunan sesuai dengan syarat administratif beserta teknis yang telah ditentukan.
Apa Saja Syarat Mengurus Izin Untuk Renovasi Rumah?
Apakah perlu IMB untuk renovasi rumah? Pertanyaan ini sudah terjawab pada penjelasan sebelumnya. Adapun syarat yang harus Anda penuhi diantaranya:
Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah
Jadi karena Anda akan merenovasi rumah miliki Anda maka Anda harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah atau bangunan tersebut berupa sertifikat tanah maupun girik.
Nah jika sertifikat Anda yang miliki adalah girik maka Anda juga harus mempunyai surat pernyataan bebas dari sengketa yang bisa Anda dapatkan dari kelurahan setempat.
Data Pemilik Bangunan Maupun Rencana Bangunan
Kemudian Anda juga harus menunjukkan identitas diri berupa KTP dan gambar rencana bangunan yang berupa denak maupun foto bangunan secara lengkap tampak depan, samping, belakang hingga rencana utilitas.
Dokumen Terkait IMB Untuk Renovasi Rumah
Beberapa dokumen yang harus dipenuhi diantaranya SPPT PBB terakhir, KRK yang didapat dari dinas tata kota serta fotokopi IMB yang sudah Anda miliki sebelum renovasi.
Surat Persetujuan
Dokumen terakhir yang penting dilengkapi pada urutan cara mengurus IMB untuk renovasi rumah adalah Anda juga harus mempunyai surat persetujuan dari para tetangga kiri maupun kanan yang akan membuat rumah dengan desain bertingkat.
Langkah pertama mengurus IMB untuk renovasi rumah adalah kunjungi Dinas Tata Kota
Hal pertama setelah Anda memenuhi persyaratan dokumen di atas, Anda bisa menuju kantor Dinas Tata Kota di sekitar Anda secara langsung. Jadi jangan sampai salah mengunjungi kantor kedinasan yang lain ya.
Baca Juga: Jasa Renovasi Rumah Malang
Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Jika Anda sudah membawa dokumen yang disebutkan tadi secara lengkap Anda bisa langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas. Langkah ini semua dilakukan sebelum Anda melakukan renovasi ya.
Pengecekan
Jika dokumen sudah sampai di tangan petugas maka petugas akan mengecek apakah dokumen tersebut sah dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Pembayaran Ke Loket
Jika pada pengecekan tersebut lolos maka selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran di loket. Pada loket ini Anda juga bisa membeli papan IMB yang pernah Anda lihat ketika Anda bangunan yang sedang direnovasi itu loh. Nah namun jika Anda ingin membuatnya sendiri sangat diperbolehkan hanya saja Anda harus membuatnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perlu Anda ketahui juga bahwa setelah pembayaran ini IMB baru keluar setelah kurang lebih 2 minggu lamanya.
Itulah beberapa informasi tentang langkah-langkah mengurus IMB untuk renovasi rumah. Jika proses IMB berjalan lancar dan Anda membutuhkan jasa renovasi rumah maka Suwun.co.id adalah solusinya.
Anda tidak perlu bingung lagi mencari jasa renovasi terbaik di kota Anda karena Suwun menyediakan semua layanan jasa renovasi yang terbaik dan profesional.
Segera download aplikasi Suwun di Play Store atau App Store untuk fitur yang lebih lengkap! Anda juga bisa langsung hubungi melalui WhatsApp disini!