Tips Tepat Waktu Dalam Membayar Pajak

cara-membayar-pajak

Tantangan perpajakan di era digital tidak terlepas dari kesadaran setiap wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak. Bukan semata-mata untuk perbuatan sukarela atau kesadaran saja, tetapi membayar pajak harus memahami pengertian sebagai kewajiban warga negara dan juga tidak telat untuk bayar pajak.

Dengan begitu, perekonomian nasional akan terus dapat dibangun. Namun, semangat dan kesadaran tidak lantas asal bayar saja. Ada aturan yang perlu dipatuhi, khususnya mengenai pembayaran yang tepat waktu.

Jika wajib pajak mengalami denda telat bayar pajak, maka bisa membuat wajib pajak terkena sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Demi kelancaran pembangunan negara, maka pemerintah Indonesia telah dengan serius menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang lalai dan telat bayar pajak.

Sudah Tahukah Anda Apa Ketentuan PPh Bagi Wajib Pajak Badan? - FlazzTax

Jika Anda melakukan telat bayar pajak, ada sanksi yang akan Anda terima. Maka itu, Anda harus melakukan segala cara agar tidak terjadi keterlambatan saat membayar pajak. Berikut ini akan diberikan informasi mengenai sanksi yang mungkin diterima wajib pajak yang lalai atau telat bayar pajak dan cara yang bisa dilakukan agar bisa bayar pajak tepat waktu.

Sanksi Telat Bayar Pajak

Secara khusus, bagi yang terlambat membayar pajak dan melaporkan pajak akan mendapatkan sanksi administrasi. Kecuali jika didapati melakukan pelanggaran berat yang merugikan negara, maka sanksi akan beralih menjadi sanksi pidana.

Begini Cara Dapat Pembebasan Sanksi Pajak 200% – PENGAMPUNAN PAJAK

Ada tiga jenis sanksi administrasi yang bisa diterima oleh wajib pajak yang telat melaporkan pajak, yaitu sanksi denda pajak, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Ketentuan sanksi administrasi diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) No. 28 Tahun 2007.

Sanksi yang diterima pertama kali adalah sanksi berupa denda untuk pelanggaran terkait kewajiban pelaporan. Denda karena telat bayar pajak bisa beragam nilainya, disesuaikan dengan jenis pajak yang telat dilaporkan atau dibayarkan dan juga disesuaikan juga dengan UU yang berlaku.

Selain sanksi berupa denda pajak, ada pula sanksi bunga yang diatur dalam UU KUP Pasal 9 Ayat 2a, yaitu setiap wajib pajak yang telat membayar pajak akan didenda sebesar 2% per bulan, terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Sedangkan Sanksi kenaikan merupakan sanksi berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50% yang harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar atau telat dibayarkan Selain itu, sanksi kenaikan bisa dijatuhkan juga kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Misalnya, tindak pemalsuan data untuk mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lebih 2 tahun, sebelum terbit SKP.

Tips Tepat Waktu Bayar Pajak

Telat membayar pajak akan merugikan Anda karena Anda terpaksa turut membayar dendanya. Semakin sering telat bayar pajak, maka semakin besar pula denda yang harus dibayar.

Keterlambatan membayar pajak akan lebih merugikan bila terjadi pada perusahaan yang menanggung dan mengurus banyak pajak, terutama pajak para karyawannya. Hal itu terjadi karena denda pajak akan membuat pengeluaran perusahaan jadi membengkak. 

Jika besar pajak terutang bernilai jutaan rupiah, maka dendanya sekitar ratusan ribu rupiah. Namun bila berkaitan dengan wajib pajak badan atau perusahaan besar dengan nilai pajak terutang hingga milyaran rupiah, maka bisa dibayangkan perhitungan dendanya bisa mencapai puluhan juta rupiah. 

Kampus dengan Jurusan Perpajakan Terbaik di Indonesia | Rencanamu

Supaya tak merugi karena dikenakan banyak denda atau bahkan harus berurusan dengan hukum pidana, simak rangkuman tips berikut ini agar tidak telat bayar pajak!

1. Hitung Pajak Dengan Tepat

Salah satu penyebab Wajib Pajak telat bayar pajak adalah penghitungan pajak yang tidak tepat. Hal ini disebabkan adanya ketidakpahaman beberapa ketentuan terkait pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, perlu bagi Wajib Pajak untuk mengetahui perlakuan pajak yang sesuai agar nantinya tidak terjadi penghitungan yang salah. Sebab dengan penghitungan yang salah, akan terjadi pengerjaan ulang pada penghitungan pajak. Penghitungan ulang pada pajak pun tentu cukup memakan waktu yang bisa menyebabkan kelalaian waktu pada saat tenggat waktu bayar pajak. Setelah selesai melakukan penghitungan, wajib pajak bahkan bisa langsung membayar pajak dan melaporkannya secara online. 

2. Bayar Pajak Awal Waktu

Kendala lain yang biasanya dihadapi untuk membayar pajak tepat waktu adalah rumitnya proses pembayaran pajak. Jika dilakukan secara manual, wajib pajak harus mendapatkan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui DJP online. Selanjutnya, wajib pajak harus ke bank untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang harus dilaporkan kembali ke KPP.

Cara seperti ini tentu membuang banyak waktu, maka dari itu, Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online dengan fitur e-billing atau e-filing agar tidak menghadapi kendala teknis seperti antri di bank atau terjebak macet di jalanan.

3. Membuat Pengingat Bayar Pajak

Cara yang tidak kalah penting adalah dengan membuat pengingat (alarm) sesuai tanggal deadline pembayaran pajak supaya Anda tidak lupa batas akhir pembayaran pajak yang sudah ditetapkan pemerintah. Jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan atau perusahaan sangat banyak, maka tenggat waktu pembayarannya juga sangat banyak. Anda bisa membuat pengingat melalui smartphone atau aplikasi alarm online yang bisa Anda unduh di google play.

4. Ikuti Perkembangan Informasi Tentang Perpajakan

Dengan terus mengikuti perkembangan informasi perpajakan, maka secara tidak langsung akan mengingatkan diri Anda atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Anda juga akan semakin tahu mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terbaru.

Informasi perpajakan bisa Anda dapatkan melalui berbagai media, baik internet, koran, maupun TV. Membayar dan melaporkan pajak dengan tepat waktu akan sangat baik bagi Anda dan bisnis Anda.

Anda sedang mencari jasa layanan Akuntansi Perpajakan atau Konsultan Pajak?

Artikel yang Direkomendasikan