Syarat dan Cara Daftar Kartu NPWP Online Mudah

cara-membuat-npwp

Cara membuat kartu NPWP online merupakan salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia. Saat ini untuk membuat NPWP tidak harus datang mengurus langsung ke kantor Disdukcapil, karena dapat mengurusnya secara daring. Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk membuat NPWP, tunaikanlah kewajiban untuk membayar pajak sehingga memberikan kontribusi untuk membangun negeri.

Siapa Saja yang Bisa Membuat Kartu NPWP Online?

Pada tahun 2023, nomor induk kependudukan (NIK) akan sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga mempermudah masyarakat yang ingin mendaftar dan melapor pajak.

Lalu siapa saja yang perlu memiliki NPWP? NPWP tidak hanya untuk badan usaha dagang saja tetapi saat ini beberapa perusahaan juga telah menetapkan peraturan kepemilikan NPWP untuk calon karyawan.

Syarat NPWP Pribadi Dengan Pekerjaan Bebas

  • Untuk WNI, cukup mempunyai scan KTP.
  • Untuk WNA, perlu menyiapkan scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan paspor.

Syarat NPWP yang Menjalankan Usaha Dagang

  • Untuk WNI hanya perlu menyiapkan scan KTP.
  • Untuk WNA perlu menyiapkan scan KITAS atau KITAP dan paspor.
  • Scan surat pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha yang bermaterai.
  • Atau scan surat keterangan digital dari mitra wajib pajak jasa aplikasi online.

Syarat NPWP Online Untuk Wanita Kawin Tapi Tinggal Terpisah Dari Suami Sesuai Putusan Pengadilan

  • Untuk WNI, siapkan scan KTP.
  • Untuk WNA, siapkan scan KITAS atau KITAP dan paspor.
  • Scan NPWP suami.
  • Scan kartu keluarga.
  • Scan surat pajak suami status WNA yang ada di luar negeri.
  • Scan surat pernyataan pengajuan pemisahan NPWP dari suami.

Cara Mendaftar Kartu NPWP Online

Sekarang cara melihat kartu NPWP online dan mendaftarnya sangat mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Berikut merupakan prosedurnya.

  1. Siapkan semua berkas atau file.
  2. Kunjungi situs web https://ereg.pajak.go.id/daftar/.
  3. Masukkan alamat email yang aktif.
  4. Input kode captcha sesuai angka dan huruf yang muncul.
  5. Untuk cara mendapatkan kartu NPWP online, klik Daftar di bagian kanan bawah.
  6. Bukalah kotak masuk email yang sebelumnya digunakan untuk registrasi.
  7. Klik link verifikasi yang dikirimkan lewat email dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’.
  8. Kemudian Anda akan menuju ke halaman pendaftaran kembali.
  9. Lengkapi semua formulir pendaftaran meliputi WP (Pilih Pribadi), nama lengkap, alamat email, kata sandi dan konfirmasi ulang kata sandi, nomor HP, pilih pertanyaan, dan isikan kode Captcha.
  10. Klik Daftar.

Baca juga: Tips Memilih Aplikasi Jasa Tukang Bangunan Online

Melanjutkan Pendaftaran NPWP Online Setelah Memiliki Akun

Setelah Anda memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftarkan NPWP secara online.

  1. Login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  2. Istilah informasi menggunakan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Pilih ‘Pusat’ bagi yang belum menikah, dan ‘Cabang’ bagi yang sudah menikah.
  4. Isilah semua persyaratan yang dibutuhkan.
  5. Lengkapi identitas diri tanpa terkecuali.
  6. Istilah sumber data penghasilan utama yang meliputi kegiatan usaha, freelance, dan pekerjaan dalam hubungan kerja.
  7. Alamat diisi sesuai domisili di KTP.
  8. Masukkan alamat usaha apabila menjalankan kegiatan usaha (biarkan kosong jika tidak ada).
  9. Lengkapi informasi tambahan lainnya seputar nominal pendapatan per bulan dan jumlah tanggungan.
  10. Unggah file scan e-ktp format PNG, JPG atau PDF resolusi maks 2 MB.
  11. Isilah form pernyataan.
  12. Masukkan no token dari email di menu dashboard.
  13. Klik ‘Kirim Permohonan’.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftarkan kartu NPWP online, Anda dapat menggunakan biro jasa pembuatan PT maupun NPWP. Caranya silahkan kunjungi Suwun.co.id dan dapatkan layanan jasa buat NPWP dengan mudah dan cepat.

Tidak perlu khawatir, karena pembuatan NPWP secara online tetap dilakukan melalui situs web resmi, hanya saja bagi Anda yang tidak punya waktu untuk mengurus dan mengambilnya serahkan kepada biro berpengalaman. Download Aplikasi Suwun di PlayStore dan AppStore untuk menikmati berbagai fitur lengkap lainnya.

Artikel yang Direkomendasikan