Mengenal Pajak Jasa Service dan Contoh Penghitungannya

outsourching cleaning service

Setiap penghasilan atas penjualan baik itu produk atau jasa memang akan dikenakan pajak oleh negara termasuk jasa service. Pajak jasa service sendiri tertuang pada PPh pasal 23 mengenai pajak berbagai jenis jasa yang tercantum pada pasal tersebut. Berikut ini kami akan jelaskan mengenai pajak tersebut dan juga bagaimana proses untuk menghitungnya.

Mengenal Pajak Untuk Jasa Service

Pajak jasa service berdasarkan PPh pasal 23 tadi memiliki tarif sebesar 2% apabila penyedia jasa memiliki NPWP, bila tidak maka tarifnya 4%. Pihak yang memotong pajaknya itu sendiri adalah orang yang mempergunakan jasa atau yang membayar jasa kepada penyedia jasa. Pengguna jasa akan melaporkan bukti pemotongan pajak kepada penyedia jasa dan menyetorkan kepada pemerintah sesuai perhitungannya.

Proses Penghitungannya

Perhitungan dari pajak PPh 23 ini sendiri didasarkan pada penghasilan bruto dari penyedia jasa atau nominal pembayaran yang dibayarkan atas jasa service. Tapi ada nilai pengurang untuk nominal yang akan dikenakan pajak dan berikut ini beberapa di antaranya.

  1. Pembayaran gaji dan tunjangan lain-lain kepada orang yang melakukan pekerjaan jasa service tersebut.
  2. Pembayaran pengadaan barang atau jasa yang terkait dengan jasa yang diberikan akan mengurangi nominal pajak jasa service yang harus dibayarkan.
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga oleh penyedia jasa service berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.

Jadi dasar pengenaan pajak jasa service yakni nominal penghasilan yang dikurangkan dengan ketiga unsur tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: Penghitungan PPH Atas Jasa Service

Contoh Perhitungan

Sebagai contoh perusahaan jasa cleaning service yang memiliki NPWP menetapkan harga 10 juta untuk layanan mereka. Perusahaan tersebut mempekerjakan 3 orang dengan gaji 2 juta per orangnya, berikut perhitungannya.

Pertama hitung dulu dasar pengenaan pajaknya yakni 10 juta dikurangkan dengan 3 x 2 juta untuk biaya gaji orang yang melakukan pekerjaan. Maka dasar pengenaan pajaknya itu adalah 4 juta saja.

Setelah itu 4 juta itu akan dikenakan tarif 2% karena perusahaan memiliki NPWP, sehingga besaran pajak jasa service yang harus dibayarkan 80 ribu.Mau order jasa penghitungan pajak jasa service secara online? Dapatkan mitra jasa terpercaya di Suwun.co.id atau juga bisa pesan melalui WhatsApp. Suwun adalah aplikasi penyedia jasa JABODETABEK yang memiliki ribuan ahli jasa profesional untuk kebutuhan Anda. Beragam jasa, seperti jasa pertukangan, jasa wedding organizer, jasa guru les, pelatih olahraga, PRT, jasa pindahan, jasa perbaikan AC dan kulkas semudah klik aplikasi Suwun, dan kunjungi juga media sosial di @suwun.aja & @suwun_mitra. Anda juga bisa mendapatkan informasi seputar tips dan trik di Blog, lho!

Artikel yang Direkomendasikan