Apa Bedanya Perbedaan SHM dan AJB?

perbedaan-shm-dan-ajb

Pernahkah Anda mendengar istilah SHM dan AJB ketika membahas properti atau tanah? Keduanya merupakan dokumen penting dalam kepemilikan properti di Indonesia. Meskipun memiliki kesamaan dalam fungsi legalitas, SHM (Sertifikat Hak Milik) dan AJB (Akta Jual Beli) memiliki perbedaan yang perlu Anda pahami. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara SHM dan AJB, hak dan keuntungan yang terkait dengan masing-masing, serta informasi penting lainnya terkait dengan kedua dokumen tersebut.

Pengertian SHM

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang memiliki hak penuh atas suatu tanah atau properti. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SHM memberikan kepastian hukum kepada pemilik properti dan melindungi hak kepemilikan.

Hak dan Keuntungan dalam SHM

Dalam kepemilikan SHM, pemilik memiliki hak yang kuat atas properti tersebut. Beberapa hak dan keuntungan yang pemilik miliki dengan SHM antara lain:

  1. Hak Milik Absolut: SHM memberikan hak milik yang mutlak, sehingga pemilik memiliki kontrol penuh atas properti tanpa adanya batasan.
  2. Perlindungan Hukum yang Kuat: SHM memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kepemilikan properti. Pemilik dapat melindungi haknya secara legal jika terjadi sengketa atau pelanggaran terhadap hak kepemilikan.
  3. Nilai Investasi yang Tinggi: Properti dengan SHM memiliki nilai investasi yang lebih tinggi berbanding dengan properti tanpa sertifikat, karena kepastian hukum yang dimiliki.

Pengertian AJB

AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen legal yang mencatat proses jual beli properti antara penjual dan pembeli. AJB dibuat di hadapan notaris dan mendaftarkan perubahan kepemilikan dari penjual ke pembeli. Dokumen ini mencatat kesepakatan harga, syarat-syarat penjualan, dan rincian properti yang diperjualbelikan.

Hak dan Keuntungan dalam AJB

AJB memberikan hak dan keuntungan kepada pembeli properti. Beberapa hak dan keuntungan dalam kepemilikan AJB antara lain:

  1. Kepastian Legalitas: AJB memberikan bukti legalitas transaksi jual beli properti. Pembeli dapat memastikan bahwa properti yang dibeli telah secara resmi teralihkan dari penjual.
  2. Jaminan Kepemilikan: Dalam AJB, pembeli mendapatkan jaminan bahwa properti tersebut bebas dari sengketa dan cacat hukum yang mungkin ada sebelumnya.
  3. Pelunasan Utang: AJB menjadi bukti pembayaran properti secara keseluruhan. Setelah AJB dibuat, penjual tidak dapat lagi menuntut pembayaran sisa yang belum terlunasi oleh pembeli.

Perbandingan antara SHM dan AJB

Sekarang, mari kita bandingkan SHM dan AJB dari beberapa aspek penting:

Aspek Legalitas

  • SHM: SHM memberikan hak kepemilikan yang kuat dan memiliki kekuatan hukum yang tinggi.
  • AJB: AJB memberikan bukti legalitas transaksi jual beli properti dan perlindungan dari sengketa.

Kepemilikan

  • SHM: SHM memberikan hak kepemilikan yang mutlak dan penuh.
  • AJB: AJB mencatat perubahan kepemilikan dari penjual ke pembeli.

Pendaftaran dan Biaya

  • SHM: Pendaftaran SHM melibatkan proses yang lebih kompleks dan biaya yang lebih tinggi.
  • AJB: Pendaftaran AJB melibatkan proses yang relatif lebih sederhana dan biaya yang lebih rendah.

Perlindungan Hukum

  • SHM: SHM memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kepemilikan properti.
  • AJB: AJB memberikan jaminan kepastian legalitas dan bebas sengketa.

Berdasarkan perbandingan di atas, kedua dokumen memiliki peran dan keuntungan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pemilik properti.

Pilihan yang Tepat: SHM atau AJB?

Pilihan antara SHM dan AJB tergantung pada kebutuhan dan tujuan pemilik properti. Jika Anda ingin memiliki hak kepemilikan yang mutlak dan kuat, SHM adalah pilihan yang tepat. Namun, jika Anda ingin memastikan legalitas transaksi jual beli properti, AJB memberikan kepastian hukum yang cukup.

Baca juga: IMB Untuk Renovasi Rumah Ketahui Cara Mengurusnya

Bagaimana Memperoleh SHM atau AJB?

Untuk memperoleh SHM atau AJB, berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

  1. Melengkapi persyaratan dokumen penting.
  2. Membayar biaya yang terkait dengan proses pendaftaran.
  3. Melakukan proses pendaftaran di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk SHM atau di hadapan notaris untuk AJB.

Pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman sebelum memulai proses pendaftaran.

Proses dan Persyaratan Pendaftaran

Proses pendaftaran SHM melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran SHM yang disediakan oleh BPN.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat asli, dokumen identitas, dan juga bukti pembayaran biaya pendaftaran.
  3. Membayar biaya pendaftaran dan pajak yang terkait.

Proses pendaftaran AJB melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Membuat perjanjian jual beli di hadapan notaris.
  2. Menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti identitas penjual dan pembeli, sertifikat asli, dan juga bukti pembayaran biaya notaris.
  3. Menandatangani akta jual beli di hadapan notaris.

Kendala dan Risiko

Meskipun SHM dan AJB memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan properti, masih ada kendala dan risiko yang perlu Anda perhatikan:

  1. Sengketa Tanah: Terkadang, ada sengketa atau klaim yang muncul terkait dengan kepemilikan tanah. Penting untuk melakukan penelitian yang cermat sebelum membeli properti.
  2. Cacat Hukum: Properti yang memiliki masalah hukum atau cacat hukum dapat menghadirkan risiko dan kesulitan di masa depan.
  3. Proses Pendaftaran: Proses pendaftaran SHM atau AJB dapat memakan waktu dan biaya. Perlu memahami persyaratan dan prosedurnya.

Dalam rangka memiliki kepemilikan properti yang sah dan terlindungi di Indonesia, baik SHM maupun AJB memiliki peran penting. SHM memberikan hak kepemilikan yang mutlak dan perlindungan hukum yang kuat, sementara AJB memberikan bukti legalitas transaksi jual beli properti. Pemilihan antara SHM dan AJB tergantung pada kebutuhan dan juga tujuan pemilik properti.

Jika Anda ingin memiliki hak kepemilikan yang kuat dan mutlak, SHM adalah pilihan yang tepat. Namun, jika Anda ingin memastikan legalitas transaksi jual beli properti, AJB memberikan kepastian hukum yang memadai.

Untuk informasi lebih lanjut tentang proses pendaftaran SHM atau AJB, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman.

Mau order jasa secara online? Dapatkan mitra jasa terpercaya di Suwun.co.id atau juga bisa pesan melalui WhatsApp. Suwun adalah aplikasi penyedia jasa JABODETABEK yang memiliki ribuan ahli jasa profesional untuk kebutuhan Anda. Beragam jasa, seperti jasa pertukangan, jasa wedding organizer, jasa guru les, pelatih olahraga, PRT, jasa pindahan, jasa perbaikan AC dan kulkas semudah klik aplikasi Suwun, dan kunjungi juga media sosial di @suwun.aja & @suwun_mitra. Anda juga bisa mendapatkan informasi seputar tips dan trik di Blog, lho!

Artikel yang Direkomendasikan