Masalah harta warisan sering kali dialami oleh ahli waris karena ada pihak-pihak yang menghalangi atau menyulitkan pembagian harta warisan. Jika ada salah satu ahli waris yang menguasai seluruh harta warisan beserta surat-suratnya, tentu akan merugikan bagi ahli waris lainnya yang berhak.
Pada kondisi seperti ini, ahli waris dapat melakukan langkah hukum untuk mendapatkan haknya. Jasa konsultan warisan dapat membantu ahli waris yang membutuhkan keadilan atas pembagian harta warisan. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai pembagian harta warisan dalam peraturan hukum.
Konsultan Warisan Terbaik untuk Gugatan Pembagian Harta Warisan
Bagi ahli waris yang merasa haknya tidak diberikan, maka hal yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan pembagian waris ke pengadilan. Anda dapat menggugat ahli waris lain atau pihak yang menguasai harta warisan tersebut agar dibagikan kepada Anda selaku ahli waris yang berhak.
Langkah hukum ini dapat Anda lakukan sesuai dengan prinsip harta warisan yang memang harus dibagi. Beberapa peraturan tentang harta peninggalan atau harta warisan terdapat dalam undang-undang berikut.
Harta warisan harus dibagi (Pasal 1066 KUH Perdata)
Dalam undang-undang sudah diatur mengenai harta warisan yang harus dibagi. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada pasal 1066 menyatakan bahwa “tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu”
Baca Juga: Jasa Konsultan Perceraian Terbaik
Ahli waris dapat melakukan gugatan dengan bantuan konsultan warisan (Pasal 834 KUH Perdata)
Mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan ahli waris kepada pihak yang menguasai diatur dalam KUH Perdata. Pasal 834 menyatakan “ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atau seluruh atau sebagian warisan itu dengan alasan hak ataupun tanpa alasan hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”.
Berdasarkan prinsip di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Anda yang memiliki hak atas harta peninggalan sebagai ahli waris dapat mengambil langkah hukum yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan.
Anda dapat mengajukan gugatan pembagian waris kepada pihak yang menguasai harta warisan agar dibagikan kepada Anda. Tentunya bagi Anda yang membutuhkan bantuan hukum dapat menggunakan jasa konsultan warisan Jabodetabek yang profesional. Konsultan hukum akan membantu Anda dari awal hingga mendapatkan keputusan di pengadilan atas pembagian harta warisan tersebut.
Carilah konsultan ahli yang sesuai dengan permasalahan Anda karena setiap konsultan hukum ahli di bidangnya masing-masing. Terdapat banyak jasa pengacara dan konsultan hukum yang dapat membantu Anda menangani pembagian warisan. Selain itu, perhatikan juga beberapa hal berikut sebelum menggunakan konsultan hukum.
- Memilih firma hukum dengan track record yang baik
- Pilih jasa konsultan yang berkualitas dan berpengalaman
- Ketahui klien atau kasus yang pernah ditangani
- Cari yang ahli di bidang pembagian harta warisan
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai pembagian harta warisan. Apabila membutuhkan bantuan hukum untuk menangani permasalahan harta warisan, jasa konsultan warisan dapat Anda gunakan.
Rekomendasi Jasa Konsultan Warisan
Anda ahli waris yang sedang membutuhkan jasa konsultan hukum pembagian warisan? Anda bisa kunjungi situs Suwun.co.id untuk mencari berbagai layanan atau jasa yang Anda butuhkan.
Fitur pencarian layanan jasa ini juga tersedia dalam aplikasi yang dapat didownload dengan mudah dan gratis. Download aplikasi Suwun di Play Store atau App Store untuk menikmati fitur lebih lengkap.