Surat Kuasa Perpanjang STNK, Cara Mudah Membuatnya

Saat berkendara, memiliki SIM dan juga STNK tentu menjadi keharusan bagi Anda dan setiap pengemudi yang ada. Jika Anda berkendara tanpa membawa surat-surat tersebut, tentu akan membuat Anda khawatir dan juga cemas.

Karena sangat penting, Anda pasti kerepotan apabila belum memperpanjang SIM dan juga STNK. Bagi Anda yang super sibuk dan hendak meminta bantuan rekan atau keluarga Anda untuk memperpanjang STNK, Anda bisa membuat surat kuasa perpanjang STNK.

Fungsi Surat Kuasa Perpanjang STNK

Sejatinya fungsi dari surat kuasa perpanjang STNK 5 tahun adalah untuk mewakilkan Anda dalam urusan perpanjangan STNK kepada orang lain. Dengan membuat surat kuasa tersebut, tentu saja dokumen ini akan menjadi sebuah dokumen berbadan hukum yang mutlak.

Anda juga bisa membuat surat kuasa perpanjang STNK atas nama perusahaan tempat Anda bekerja saat ini. Bagi Anda yang ingin mengerti apa saja fungsi dari surat kuasa memperpanjang STNK dapat menyimak pembahasan di bawah ini.

1. Surat kuasa dibuat untuk melakukan perpanjang STNK dengan menyerahkan hak serta kewajiban kepada pihak yang menerima kuasa (dalam konteks perorangan).

2. Surat kuasa dibuat untuk melakukan perpanjang STNK dengan menyerahkan hak dan kewajiban kepada pihak yang menerima kuasa (dalam konteks kantor atau perusahaan.

3. Selain itu, surat kuasa juga memiliki fungsi agar pihak berwenang dapat mempercayakan perpanjangan STNK kepada pihak yang menerima kuasa.

Pada dasarnya, surat kuasa ini merupakan surat yang resmi, maka dibutuhkan materai dalam pembuatan surat kuasa tersebut. Selain itu, pihak yang diberikan kuasa wajib menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan perpanjangan STNK dari awal hingga selesai.

Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK

Untuk membuat sebuah surat kuasa, Anda tentu membutuhkan contoh surat kuasa perpanjang STNK. Dengan melihat contoh surat kuasa tersebut, Anda bisa meminimalisir kesalahan dalam pembuatannya. Berikut ini adalah contoh dari surat kuasa yang bisa Anda lihat dengan seksama.

1. Tuliskan data pribadi Anda selaku pemberi kuasa

Langkah pertama, tulis data pribadi Anda secara lengkap selaku pemberi kuasa. Hal-hal yang perlu Anda tuliskan antara lain adalah nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap dan juga Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

2. Tuliskan data dari penerima kuasa

Setelahnya, tulis data orang yang nantinya akan menerima kuasa dari Anda. Seperti sebelumnya, tulis nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat lengkap dan juga NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Baca juga: Surat Perintah Kerja Kontraktor: Pengertian, Tujuan dan Cara Membuatnya

3. Tuliskan identitas kendaraan Anda pada Surat Kuasa Perpanjang STNK

Kemudian, Anda harus mengisi data tentang kendaraan yang akan Anda perpanjang STNK. Identitas kendaraan ini meliputi nomor polisi kendaraan, nama pemilik, alamat lengkap, tipe dan model kendaraan, tahun pembuatan, warna, hingga nomor rangka dan mesin.

4. Tulis nama terang dan tanda tangan

Tuliskan nama terang Anda, pemberi kuasa dan juga penerima kuasa. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan juga.

5. Beri materai

Karena surat ini merupakan sebuah surat atau dokumen resmi, maka Anda wajib untuk membubuhkan materai pada dokumen ini untuk bukti keabsahan dan resminya.

Sejatinya membuat surat kuasa dapat membantu Anda yang sibuk dengan pekerjaan Anda dan tidak memiliki waktu untuk melakukan urusan perpanjangan STNK. Dengan adanya surat kuasa ini, Anda bisa tetap fokus pada apa yang Anda kerjakan saat ini.

Anda dapat dengan mudah menemukan jasa pembuatan surat kuasa perpanjang STNK dalam situs Suwun.co.id. Selain itu, Anda dapat pula mengunduh aplikasi Suwun yang tentu dapat Anda download secara gratis melalui App Store dan juga Play Store.

Artikel yang Direkomendasikan