PPh Jasa Service: Inilah Tarif dan Cara Hitungnya

service-ac-pondok-kelapa

Pajak penghasilan atau sering disebut dengan PPh 23 berasal dari modal, penyerahan hadiah (penghargaan), hingga penyerahan jasa. Umumnya, PPh jasa service ini dibayarkan saat transaksi sedang berlaku. Meski demikian, tidak semua jenis jasa dikenakan pajak tersebut.

Mengetahui Penghitungan PPh Jasa Service

Sistem pengenaan PPh 23 yakni dengan melakukan pemotongan atas penghasilan jasa yang diberikan. Meski demikian, pastikan Anda memahami cara dan contoh penghitungannya sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Berikut penjelasannya:

1. Tarif PPh Jasa

Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan, yakni 2% dan 15%. Keduanya dikenakan tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Untuk jasa seperti teknik, manajemen, konstruksi, hingga konsultan, tarif yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto atau imbalan jasa.

Berbeda dengan PPh 15% yang dikenakan atas dividen, bunga, hadiah, royalty, bonus, dan sebagainya, Pengenaan pajak ini umumnya dilakukan oleh perusahaan asuransi, koperasi, maupun mereka yang menekankan imbalan atas penggunaan hak tertentu.

Sebagai informasi tambahan, terdapat ketentuan bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Adapun ketentuan yang dimaksud yakni pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 ini. Dengan begitu, pihak penerima akan dikenakan PPh lebih tinggi, yakni 4%.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kekinian dengan Mudah

2. Contoh penghitungan PPh jasa service

Meskipun dikenakan kepada pihak penerima, pihak pemberi penghasilan-lah yang harus melaporkan pajak tersebut ke kantor pajak. Sebagai contoh, PT Persada menggunakan jasa konsultasi kepada CV Pratama dengan imbalan sebesar Rp30.000.000 tunai.

Dengan begitu, penghitungan PPh 23 untuk pendapatan tersebut dapat dihitung sebesar 2% x penghasilan bruto atau sama dengan 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000. Besaran inilah yang harus dilaporkan oleh PT Persada kepada kantor pajak.

Akan tetapi, jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka tarif yang berlaku adalah 2x lipatnya. Dengan begitu, dari penghitungan di atas pajak yang harus dilaporkan adalah 4% x Rp30.000.000 = Rp1.200.000. Pihak pelapor pun harus membayar dan melaporkannya tepat waktu.

Itulah beberapa hal mengenai PPh jasa service dan bagaimana cara melakukan penghitungannya. Pastikan Anda mengetahui secara detail dengan melakukan konsultasi atau mencermati perundang-undangan pajak yang masih berlaku.

Nah, apakah Anda juga ingin order jasa akuntan untuk hitung pajak secara online? Dapatkan mitra jasa terpercaya di Suwun.co.id atau juga bisa pesan melalui WhatsApp. Suwun adalah aplikasi penyedia jasa JABODETABEK yang memiliki ribuan ahli jasa profesional untuk kebutuhan Anda.

Beragam jasa seperti pertukangan, wedding organizer, guru les, pelatih olahraga, PRT, jasa pindahan, perbaikan AC dan kulkas, sangat mudah didapatkan dari aplikasi Suwun. Kunjungi media sosial di @suwun.aja & @suwun_mitra. Anda juga bisa mendapatkan informasi seputar tips dan trik di Blog, lho!

Recommended Articles