Perjanjian Renovasi Rumah: Syarat Surat Perjanjian

perjanjian-renovasi-rumah

Ketika Anda telah memutuskan untuk menggunakan jasa kontraktor maupun penyedia jasa properti saat merenovasi rumah, Anda harus membuat perjanjian renovasi rumah. Mengapa perlu dilakukan hal ini? Adanya perjanjian dalam renovasi rumah ini ternyata penting sekali loh keberadaannya.

Tujuan dari pembuatan perjanjian ini diharapkan agar proses renovasi dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu. Kemudian selain itu juga karena melibatkan pihak lain, dengan adanya perjanjian artinya proses renovasi dilindungi secara hukum agar bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Apa Saja Syarat Maupun Bagian dari Perjanjian Renovasi Rumah?

Syarat-syarat di bawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi baik oleh pemilik rumah maupun penyedia jasa properti. Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah yaitu memiliki gambar rumah dari segala sisi baik itu tampilan rumah tampak luar hingga dalam, pemilik juga dipastikan memiliki denah rumah.

Jadi meskipun si pemilik rumah sudah tahu pasti seluk beluk tentang rumahnya sendiri namun denah ini akan sangat diperlukan saat renovasi dan denah inilah yang akan diberikan serta berguna bagi si kontraktor.

Syarat selanjutnya pemilik juga harus mengantongi surat izin mendirikan rumah atau bangunan (IMB) yang sebelumnya sudah diurus pada dinas tata ruang setempat.

Bagi Anda pemilik rumah, Anda juga penting mempersiapkan dana yang akan dipakai untuk segala pengeluaran pada proses renovasi. Anda bisa membuat RAP dengan perhitungan yang tetap dan tepat.

Kemudian karena yang dibuat adalah perjanjian jadi Anda harus bersedia dalam keterikatan adanya hukum perdata. Selanjutnya baik pemilik maupun kontraktor juga syaratnya harus saling bernegosiasi dalam proses pembuatan surat perjanjian ini.

Nah sedangkan kontraktor, syaratnya harus menyusun jadwal renovasi tersebut, memahami serta menyetujui denah yang telah diberikan pemilik.

Kemudian kontraktor juga harus menjelaskan proses renovasi secara detail kepada pemilik dan tentunya juga terikat dalam hukum perdata kaitannya dengan surat tersebut.

Lalu apakah perjanjian renovasi rumah atas nama orang lain bisa dilakukan, dalam hal ini sebetulnya belum ada peraturan yang menyebutkan pelarangan ataupun perizinan namun sepertinya karena cukup ribet disarankan Anda tidak melakukan hal ini.

Jadi karena menggunakan perjanjian yang menyangkut hukum, jika tidak diperlukan sebaiknya proses renovasi ini Anda lakukan untuk rumah dengan kepemilikan diri Anda pribadi. Adapun surat perjanjian renovasi rumah tersebut berisi:

Baca Juga: Cara Memanggil Jasa Renovasi Rumah Malang

Bagian Perjanjian Renovasi Rumah Pertama: Pembuka

Pada bagian ini berisi judul perjanjian, identitas pemilik maupun kontraktor, tujuan beserta informasi tanggal dimulainya perjanjian tersebut.

Kedua: Isi

Selanjutnya di bagian ini akan berisi perjanjian, sanksi yang akan diperoleh serta informasi lengkap tentang bagian rumah yang akan direnovasi.

Ketiga: Penutup

Lanjut ke bagian terakhir Anda akan menuliskan sampai kapan tanggal perjanjian berlaku, tempat dan tanggal perjanjian serta dilengkapi dengan tanda tangan masing-masing pihak.

Itulah syarat dan bagian yang ada pada perjanjian renovasi rumah. Hal ini penting sekali untuk diketahui maupun dipelajari baik pemilik rumah maupun kontraktor.

Bagi Anda yang sedang mencari kontraktor handal dan terpercaya untuk renovasi rumah, Anda bisa mencarinya di situs Suwun.co.id.

Situs ini menyediakan berbagai jasa layanan serta portofolio yang bisa Anda lihat maupun disesuaikan dengan budget dan selera desain renovasi rumah kesukaan Anda. Tidak hanya pada situsnya Anda juga bisa mencarinya di aplikasi Suwun yang dapat didownload dari Google Playstore.

Agar lebih mudah menghubungi jasa renovasi yang Anda inginkan, Anda bisa langsung hubungi melalui WhatsApp disini!

Artikel yang Direkomendasikan