Penghitungan PPH Atas Jasa Service Charge

cara-membuat-npwp

Saat ini banyak anggaran yang perlu disiapkan oleh masyarakat, mulai dari biaya makan sehari-hari, hingga pajak. Masalahnya, kini pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen per April 2022. Apalagi dengan ditambahnya biaya PPH atas jasa service charge. Adanya kenaikan PPN ini membuat total dana yang harus dikeluarkan untuk makan di restoran semakin tinggi.

Apa Itu PPH Atas Jasa Service Charge?

Service charge sendiri berasal dari dua kata, yaitu service dan charge. Service adalah aktivitas para pekerja di tempat usaha untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan atau tamu, bisa juga disebut dengan jasa pelayanan. Sedangkan charge adalah biaya yang dikeluarkan pelanggan atau tamu terhadap barang atau jasa yang didapatkannya.

Dengan demikian, service charge adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh tamu atau pelanggan atas pelayanan yang diberikan dari pelaku usaha kepadanya.

Secara umum service charge telah diatur dalam nomor 7 tahun 2016 tentang uang service pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel. Dalam pasal 1 aturan tersebut menyatakan bahwa service charge merupakan tambahan dari tarif yang telah ditetapkan sebagai jasa pelayanan di usaha hotel maupun usaha restoran di hotel.

Service charge juga tergolong pendapatan non upah yang berhak didapatkan oleh pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pelaku usaha restoran, hotel dan sejenisnya.

PPH atas jasa service charge yang didapatkan oleh pekerja ditanggung pekerja itu sendiri yang pemotongannya dilakukan langsung oleh perusahaan kemudian disetorkan untuk kas negara.

PPh Pasal 4 Ayat 2

Terkait dengan perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak yaitu berdasarkan penghasilan bruto badan usaha atau orang pribadi dikurangi biaya menagih, mendapatkan atau memelihara.

Adapun biaya-biaya tersebut antara lain meliputi biaya kegiatan usaha langsung dan tidak langsung, penyusutan atau pengeluaran, iuran dana pensiun, kerugian penjualan atau pengalihan harta.

Pada konteks layanan pengelolaan gedung penghasilan yang didapatkan perusahaan yaitu penghasilan sewa yang secara umum dipotong PPH 4 ayat 2 oleh penerima jasa.

Pengelolaan Service Charge

Lalu bagaimana terkait dengan PPH atas jasa service charge? Sebelum service charge dibagikan kepada pekerja, maka akan dikumpulkan terlebih dahulu dari hasil penjualan barang maupun jasa kemudian diolah pihak perusahaan yang dilakukan terpisah dari operasional perusahaan.

Perusahaan juga mengumumkan hasil pengolahan service charge yang dilakukan secara tertulis sebelum dibagikan kepada para pekerja. Hal ini dilakukan secara terus-menerus setiap bulan.

Namun demikian, service charge yang didapatkan tidak dibagikan kepada pekerja semuanya, karena sebagian lainnya akan dialokasikan untuk antisipasi jika terjadi kerusakan atau kehilangan perlengkapan di tempat usaha serta sebagai pendayagunaan untuk meningkatkan kualitas sdm.

Baca juga: Aplikasi Jasa Service AC dan Tipsnya

Persentase Pembagian PPH atas Jasa Service Charge

Untuk lebih jelasnya, terkait dengan berapa persen PPH jasa service sudah diatur dalam Permenaker Nomor 7 tahun 2016 dengan persentase pembagian service charge sebagai berikut.

  • Sebanyak 3% : mengganti jika terjadi risiko kehilangan atau kerusakan.
  • Sebanyak 2% : mendayagunakan peningkatan kualitas SDM
  • Sebanyak 95% : dibagikan kepada pekerja

Jadi dapat disimpulkan bahwa PPH atas jasa service charge merupakan salah satu hal yang sangat penting. Untuk Anda pelaku usaha yang ingin mendapatkan kemudahan dalam perhitungan perpajakan, Anda dapat menggunakan layanan akuntan profesional.

Untuk mendapatkan layanan akuntan profesional, kunjungi situs Suwun.co.id dan pilihlah jasa akuntan yang sesuai dengan kebutuhan. Hanya dengan beberapa klik saja, maka Anda bisa membantu perhitungan pajak bisnis Anda dengan rapi. Untuk kemudahan akses melalui fitur canggih lainnya, silakan download Aplikasi Suwun di Play Store dan App Store.

Recommended Articles