Mengenal Pajak Penjualan Rumah Sebelum Menetapkan Harga Jual

jasa-konsultan-pajak

Aktivitas jual beli properti seperti rumah akan selalu membutuhkan pajak dan biaya. Meski umumnya pajak dan biaya ini tidak selalu terpampang dalam harga, sehingga membuat harga rumah seakan nampak lebih murah. Bahkan tidak jarang, para penjual dan pembeli sama-sama tidak menyadari kalau ada biaya atau pajak penjualan rumah tersebut.

Jenis Biaya dan Pajak Penjualan Rumah

Bagi penjual rumah, Anda akan menanggung pajak penjualan rumah tersebut. Oleh karenanya, Anda perlu memahami biaya apa saja yang bisa muncul ketika akan menjual rumah. Berikut sejumlah biaya penjualan rumah dan perhitungan penjualan rumah yang dipertimbangkan, terutama sebelum menetapkan harga jual rumah tersebut.

1. Pajak penjualan rumah dari Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan pajak penjualan yang hukumnya wajib ada dan ditanggung oleh para penjual. Adapun ketentuan mengenai PPh ini bisa Anda cek pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016. Dalam peraturan ini, tercantum PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dan sejumlah perubahannya.

Lantas, pajak penjualan rumah berapa persen? Ternyata tidak terlalu banyak yakni hanya 2,5% dari harga penjualan rumah. PPh sendiri dibayarkan sebelum akta jual beli terbit sesuai dengan nominal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Untuk menghitung besaran nominal Pajak Penghasilan (PPh) berikut sebagai contoh sebuah rumah sepakat dihargai jual sebesar Rp750.000.000. Oleh karena itu, nominal PPh yang ditanggung adalah 2,5% x Rp750.000.000 = Rp18.750.000.

2. Biaya Jasa Notaris

Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah profesi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menetapkan proses jual beli properti sesuai dengan wilayahnya. Apabila Anda melakukan penjualan dan pembelian properti di kota Surabaya misalnya, maka Anda harus menggunakan jasa notaris yang beroperasi pada wilayah kota Surabaya.

Baca Juga: 5 Ciri Genteng Tanah Liat Terbaik

Jika menilik biaya jasa dari notaris/PPAT, tahukah Anda berapa pajak penjualan rumah jasa Notaris/PPAT ini? Ternyata, biayanya sudah memiliki ketetapan dari pemerintah, seperti yang tercantum dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 mengenai Peraturan Jabatan PPAT.

Menurut peraturan tersebut, biaya notaris tidak boleh lebih dari 1% dari harga properti yang sudah disepakati antara penjual maupun pembeli. Dengan demikian, jika harga rumah senilai Rp500 juta, maka biaya jasa notaris maksimal sebesar Rp5 juta.

3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)

Sejatinya, pajak yang satu ini memang tidak terkait dengan jual beli properti rumah hingga perhitungan pajak penjualan rumah, sebab PBB adalah kewajiban yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan. Akan tetapi, karena kepemilikan tanah/bangunan akan beralih ke pembeli, maka kewajiban PBB ini harus segera diselesaikan.

Perlu Anda tahu juga, setidaknya pembeli rumah akan menanggung lima jenis biaya maupun pajak. Adapun biaya yang dimaksud seperti biaya cek sertifikat, Biaya Balik Nama (BBN), biaya pembuatan akta jual beli (AJB), Biaya Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para penjual pun biasanya akan menggratiskan salah satu biaya seperti biaya cek sertifikat yang berkisar ratusan ribu rupiah.

Nah, jika ingin lebih mudah mengurus pajak penjualan rumah, maka Anda bisa menggunakan jasa profesional dari Suwun.co.id. Aplikasi ini berkomitmen untuk menyediakan berbagai jasa profesional, termasuk penghitungan hingga penjualan rumah. Tunggu apa lagi, segera hubungi Suwun.co.id dan nikmati setiap pelayanannya!

Recommended Articles